Teror Virus Corona
Video Tenaga Medis di Mojokerto Shalat Pakai APD Lengkap, Terungkap Inilah Sosoknya
Terlihat di video, seorang tenaga medis menjalankan ibada shalat dengan memakai APD lengkap. Gerakan dan tata cara shalat dilakukan.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Petugas kami yang melakukan shalat itu bertugas di bagian dalam ruang isolasi," tambahnya.
Elisabeth menerangkan semua petugas medis yang bertugas wajib bekerja sesuai protokol.
Sebelum selesai bertugas di ruang isolasi, semua petugas medis tak boleh melepas APD.
Hal tersebut karena dikhawatirkan akan terkontaminasi virus corona.
Elisabeth mengakatan semua petugas medis di ruang isolasi tak mungkin shalat di mushola rumah sakit.
Pasalnya para petugas medis harus bersiaga di ruang isolasi sampai datang pergantian sift.
"Insya Allah, shalat itu untuk menguatkan batin petugas kami. Bagi kami, masuk ke ruang isolasi itu adalah berjuang. Seluruh protap harus kami ikuti dan kewajiban juga tetap dilaksanakan," kata Elisabeth.
Diberitakan Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.
Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.
Terdapat 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pada pokoknya, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap diwajibkan menunaikan shalat.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.
Dalam kondisi tertentu tenaga kesehatan yang tidak dapat mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum, atau sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.
Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,