Teror Virus Corona

PSBB DKI Jakarta, LRT Lakukan Perubahan Jam Operasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai besok (10/4/2020).

Alex Suban/Alex Suban
Rangkaian kereta Light Rail Transit atau LRT Jakarta disiapkan di jalur LRT di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (11/7/2018). LRT fase 1 rute Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun sepanjang 5,8 kilometer ditargetkan selesai menjelang pelaksanaan Asian Games pada Agustus 2018. (Warta Kota/Alex Suban) 

Adli menjelaskan, hal ini dilakukan seiring mobilitas masyarakat dan jumlah pengguna yang turun signifikan.

Pihak PT KCI juga terus mengimbau para penumpang KRL agar menjaga jarak.

"Jarak antar pengguna dijaga supaya dapat tetap memenuhi tata cara physical distancing," kata Adli.

Hal ini, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, terutama pada Pasal 13.

"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Pemprov DKI, dan jika ada kebijakan berikutnya akan kami infokan lebih lanjut," tutup Adli.

Acara MRT Fest dan MRT Run Ditunda

Suasana di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai 10 April 2020.

Karena hal ini, acara MRT Fest dan MRT Run ditunda sementara.

"Penyelenggaraan MRT Fest serta di dalamnya terdapat MRT Run, dengan sangat berat hati harus ditunda," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Dengan adanya situasi PSBB Jakarta, lanjutnya, pihak PT MRT Jakarta terus berkomunikasi dengan pihak terkait.

Tujuannya untuk menentukan jadwal ulang penyelenggaraan acara tersebut.

"Dengan adanya situasi PSBB Jakarta saat ini, MRT Jakarta masih terus berkoordinasi dalam menentukan waktu dan tanggal penyelenggaraan," jelas Kamal.

Sebabnya, wabah virus corona (Covid-19) masih menggerayangi Ibu Kota Jakarta.

"Ini juga dilakukan sehubungan dengan instruksi pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19, melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta," tutup Kamal.

WHO Rekomendasi Pemprov DKI Pembatasan Penumpang Ojol 1,8 Meter

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved