Sidang Perdana Penusuk Wiranto, Terkuak Motif Abu Rara Tusuk Mantan Menko Polhukam

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry Wiyanto, mengatakan, terdakwa Abu Rara merasa dirinya sudah jadi target Densus 88.

Istimewa/Dokumentasi Humas PN Jakarta Barat
Persidangan perdana kasus penusukan Wiranto digelar di PN Jakarta Barat dimana terdakwa mengikuti sidang melalui telekonpers. 

Herry menerangkan, setelah terdakwa mengetahui bahwa besok akan ada kunjungan Wiranto maka dia memberitahukan kepada jaringannya melalui grup whatsapp bahwa akan melakukan amaliyah.

Mendengar hal itu, istri terdakwa dengan mengajak anaknya juga akan ikut lakukan amaliyah. 

Dimana terdakwa menargetkan Wiranto, sedangkan sang istri menargetkan aparat keamanan maupun masyarakat yang ikut berkerumun.

"Terdakwa selanjutnya mengasah pisau kunai yang akan dilakukan untuk penyerangan," kata Herry.

Hari Eksekusi

Kamis (10/10/2020), Abu Rara bersama istri dan anaknya menuju Alun-Alun Menes yang jadi tempat kedatangan Wiranto.

Mereka sudah mempersenjatai diri dengan kunai yang akan digunakan untuk menyerang.

"Terdakwa juga memberitahu kepada istrinya bahwa saat di alun-alun keduanya tidak saling bertegur sapa dan seolah-olah tidak saling mengenal," kata Herry.

Selama menunggu kedatangan Wiranto, terdakwa dan istri serta anaknya menunggu di Gapura Timur alun-alun Menes.

Dan saat Wiranto tiba dan baru turun dari mobil, Abu Rara langsung mendekat dan menusukan kunai ke perut Wiranto.

Saat akan diamakan, Abu Rara pun masih sempat berusaha menyerang dan melukai seorang bernama Fuad Syauqi di bagian dadanya.

Sedangkan Fitri Diana yang melihat sang suami beraksi, juga ikut menyerang dari arah belakang dengan menusuk punggung Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto menggunakan kunai.

Sementara itu, anak mereka tak sampai lakukan penyerangan.

Dalam kasus penusukan ini, Abu Rara didakwa Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman dalam Pasal 6 ialah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Mau Perlawanan Sia-sia Sebelum Ditangkap Densus, Motif Abu Rara Ajak Istri & Anak Tusuk Wiranto

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved