Virus Corona di Bogor
Imbas Covid-19, 1.549 Karyawan di Kabupaten Bogor Kena PHK dan Dirumahkan Tanpa Gaji
Sebanyak 1.549 karyawan di Kabupaten Bogor terpaksa berhenti bekerja karena imbas pandemi virus corona (Covid-19).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 1.549 karyawan di Kabupaten Bogor terpaksa berhenti bekerja karena imbas pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan menjelaskan bahwa dari total 1.549 karyawan yang terkena dampak ini, 82 orang diantaranya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara sisanya terpaksa dirumahkan tanpa gaji atau upah.
"Untuk sementara jumlah pekerja yang dirumahkan berjumlah 1.467 orang, yang di-PHK 82 orang," kata Budi Mulyawan saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (10/4/2020).
Budi menjelaskan bahwa sementara ini ada 70 perusahaan di Kabupaten Bogor yang sudah melaporkan telah melakukan PHK dan merumahkan para karyawannya.
"Ini akibat dampak Covid-19 (virus corona)," kata Budi Mulyawan.
Pandemi corona yang merebak ini membuat pendapatan perusahaan-perusahaan lesu sehingga terpaksa melakukan PHK dan merumahkan para karyawannya.
Jumlah karyawan atau pekerja di Kabupaten Bogor yang terpaksa diberhentikan ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan pandemi corona yang masih merebak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-phk.jpg)