Teror Virus Corona

PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku, Ini Bantuan yang Bakal Didapatkan Warga

Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, apa saja bantuan yang didapatkan warga saat pemberlakuan PSBB?

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan sosial tersebut berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penetapan penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan dengan keputusan gubernur DKI Jakarta, sesuai dengan pasal 21 ayat 3.

Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin sehingga selalu mendapat bantuan dari Pemprov DKI.

Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.

Bantuan insentif kepada pelaku usaha

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan sosial kepada karyawan, dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana untuk memberikan bantuan dalam dua tahap.

Pemberian bantuan tahap pertama dilakukan pada 9-18 April 2020, sementara tahap kedua akan dilakukan pada 19-23 April 2020.

Selama pelaksanaan PSBB, semua warga DKI memiliki hak yang sama dalam beberapa hal.

Di antaranya adalah pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kemudahan akses di dalam pengaduan seputar virus corona, serta pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau terduga Covid-19. B

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved