Teror Virus Corona
PSBB DKI Jakarta, Simak Prosedur Pelaksanaan Khitan, Pernikahan, dan Pemakaman
Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
c. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Prosedur pelaksanaan Pernikahan
Prosedur pelaksanaan Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. Dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. Meniadakan acara resepsi Pernikahan yang mengundang keramaian;
d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Prosedur pelaksanaan pemakaman
Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (Covid- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilakukan di rumah duka;
b. Dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Denda melanggar PSBB