Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Teror Virus Corona

PSBB DKI Jakarta, Simak Prosedur Pelaksanaan Khitan, Pernikahan, dan Pemakaman

Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta juga diikuti dengan beragam sanksi yang akan akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh menjalani PSBB.

FOLLOW:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan yakni sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. 

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sanksi pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Prosedur Pelaksanaan Khitan, Pernikahan, dan Pemakaman Selama PSBB DKI Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved