PSBB Jakarta, Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi Hanya 50 Persen

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh penumpang kendaraan pribadi untuk memakai masker.

Editor: Vivi Febrianti
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Pemprov  DKI Jakarta membatasi jumlah  penumpang mobil pribadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah  penumpang kendaraan roda empat atau lebih dikurangi 50 persen dari total kursi yang tersedia.

"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursi. Bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh penumpang kendaraan pribadi untuk memakai masker.

"Semua harus gunakan masker," kata Anies.

PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat besok hingga 14 hari ke depan atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved