Virus Corona di Bogor
Kementerian Kesehatan Setujui PSBB Bogor, Depok dan Bekasi
Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.
Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi"