Teror Virus Corona
5 Upaya Jokowi untuk Perjuangkan Nasib Karyawan Imbas Covid-19: THR hingga Uang Insentif Korban PHK
Berikut 5 upaya Jokowi selamatkan nasib karyawan dan pekerja selama wabah virus corona
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melakukan berbagai upaya agar jumlah pemutusan hubungan kerja ( PHK) bisa ditekan sekecil mungkin di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Merebaknya virus yang bermula dari Kota Wuhan di China ini membuat banyak negara melakukan langkah pembatasan aktivitas warganya, termasuk di Indonesia.
Diperkirakan, ada sekitar 4 juta pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.
Bagi karyawan yang sudah terlanjur terkena kebijakan PHK perusahaan, pemerintah juga sudah menyusun skema untuk meringankan beban para pekerja tersebut.
Berikut 5 upaya Jokowi selamatkan nasib karyawan dan pekerja selama wabah virus corona:
• Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap I Dibuka Sampai 16 April 2020, Ini Keuntungan Peserta yang Diterima
• Update Kasus Corona di 20 Negara Minggu 12 April 2020: AS Tembus Angka 20 Ribu yang Meninggal Dunia
Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja.
Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online.
Meski diprioritaskan bagi mereka yang berstatus pengangguran dan korban PHK, program ini juga terbuka untuk karyawan dan wirausahawan.
Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.
Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020.
Tujuan pelatihan, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha.
Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain.
• Info Lalu Lintas Minggu 12 April 2020 - Jalan KS Tubun Bogor Lancar
• Ini Identitas 2 Remaja Asal Bogor yang Ditemukan Tewas di Laut Pelabuhan Ratu
2. Insentif untuk korban PHK
Melalui BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK.
Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk 3 bulan.
Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.
Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Prakerja.
"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta.
3. Terbitkan surat utang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah penerbitan surat utang khusus untuk memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha UMKM.
Sebab, industri ini menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemik virus corona.
"Selain melalui KUR, kami mendukung melalui program ini, yaitu dengan cara pemerintah akan menerbitkan bonds yang akan diberikan atau mampu di-channel-kan bagi nasabah UMKM existing, atau KPR, atau kredit motor yang sedang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, obligasi negara untuk UMKM itu nantinya berfungsi untuk menambah likuiditas pelaku usaha.
Harapannya, pengusaha bisa tetap menggaji karyawannya dan tidak terjadi PHK di sektor tersebut.
“Kita dapat berikan likuiditas atau walking capital kepada nasabah yang mengalami kesulitan kebutuhan pembiayaan rutin, terutama pembayaran gaji agar PHK bisa dicegah,” kata dia.
• Kaget Melihat Sosok Kucing, Pengendara Motor Ini Tewas Tabrakan dengan Truk
4. Insentif untuk pekerja medis
Pemerintah bakal memberikan asuransi sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19).
Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo lantaran tenaga medis telah menjadi garda terdepan penanganan virus corona.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun
Besaran insentif yang diberikan antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lain Rp 5 juta.
5. Kepastian THR
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Upaya Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan Selama Wabah Virus Corona",
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris