Teror Virus Corona
PSBB Bodebek : Simak Penjelasan Soal Aturan, Kriteria Penerima Bantuan hingga Perbedaan dengan DKI
Mulai Rabu (15/4/2020), lima wilayah di Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Kota Bogor mungkin mudah menduplikasi (PSBB) dari DKI. Tapi Kabupaten Bogor kondisinya berbeda. Ada hal hal yang tidak sama," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (12/4/2020).
Hal ini disebabkan karena wilayah Kabupaten Bogor yang amat luas serta keterbatasan personel.
Ade Yasin menjelaskan bahwa Kota Bogor hanya memiliki 18 pintu utama atau pintu gerbang perbatasan.
Sedangkan Kabupaten Bogor sedikitnya ada 53 titik pintu dengan total 40 kecamatan.
"Kalau 40 kecamatan, berarti jumlah petugasnya harus ribuan. Karena jumlah pintu-pintu kami ini besar dan banyak sekali. Untuk Kota Bogor saja ada 18 pintu utama atau pintu gerbang jalan besar. Kalau kita lihat dari lokasi pintu-pintu Kabupaten Bogor ke Depok, Bekasi dan sebagainya, pintu jalan besar atau pintu utama jalan nasional itu ada 53 titik paling sedikit. Ini perlu penanganan besar," kata Ade Yasin.
Ade mengatakan bahwa penerapan PSBB di Kabupaten Bogor harus dilakukan sesuai zona agar efisien dengan personel yang ada.
Yakni PSBB skala maksimal atau besar untuk zona merah virus corona (Covid-19) dan PSBB skala minimal atau terbatas untuk zona yang belum termasuk zona merah.
"Sekarang kita punya 11 zona merah. Kalau besok ada lagi bertambah zona merah. Itu dilakukan lagi skala besar. Kalau zona yang belum terindikasi atau belum terpapar positif, kami masih melakukan penutupan-penutupan skala terbatas. Ini mengefisienkan tenaga di lapangan," kata Ade Yasin.
Pembagian penerapan PSBB di Kabupaten Bogor ini jadi usulan Bupati Bogor dan dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat antara pimpinan daerah Bodebek dengan Gubernur Jabar pada Minggu (12/4/2020).
Ridwan Kamil mengatakan bahwa penerapan PSBB yang terbagi 2 skala ini juga akan diberlakukan di Kabupaten lainnya di Bodebek yakni Kabupaten Bekasi.
"Dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten. Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota bogor, Kota Depok, Kota Bekasi. Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua. Di zona merah, kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal. Di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah," kata Ridwan Kamil.
Bantuan sosial selama PSBB Bodebek
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan masyarakat terdampak Covid-19 di Bodebek ini dibagi menjadi dua.
"Golongan pertama adalah golongan yang terdata oleh pemerintah (DTKS), yang DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melaui kementrian kementriannya,
kemudian ada kelompok dua non DTKS yaitu mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan," ujar Ridwan Kamil, Jumat (12/4/2020).
• Mulai Besok Belajar dari Rumah di TVRI, Catat Ini Jadwal Pelajaran SD, SMP, SMA dan SMK
• Update Covid-19 Kabupaten Bogor: Pasien Meninggal Dunia Bertambah 3 Orang, Ini Rinciannya