Teror Virus Corona
PSBB Bodebek : Simak Penjelasan Soal Aturan, Kriteria Penerima Bantuan hingga Perbedaan dengan DKI
Mulai Rabu (15/4/2020), lima wilayah di Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Dalam kelompok non DTKS, lanjut Ridwan Kamil, terbagi menjadi dua yakni, warga berKTP 5 wilayah PSBB dan perantauan.
"Jadi kepada perantuan di wilayah lima ini jangan khawatir Anda akan tetap dibantu oleh Pempov Jabar dan Pemerintah lima wilyahan ini,
Anda (perantuan) akan dipersamakan haknya selama Anda berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu,
jadi hari ini RT RW sedang lakukan pendataan," kata Ridwan Kamil.

Lebih lanjut Ridwan Kamil mengatakan bahwa bantuan untuk masyarakat Bodebek ini bersumber dari tujuh pintu.
"Pertama mereka akan dibantu PKH, ini yang sudah rutin, kedua mereka yang akan dibantu kartu sembako atau pangan non tunai, ini sudah rutin,
ketiga mereka akan dibantu kartu prakerja, untuk pengangguran dan yang kena PHK,
keempat mereka akan dibantu oleh presiden lewat bansos Rp 600 ribu kali tiga bulan,
kelima kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa,
keenam baru dana sosial dari provinsi yang Rp 500 ribu kali empat bulan itu sudah siap,
dan yang ketujuh kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah," papar Ridwan Kamil.
• Pemkot Bogor Segera Siapkan 10 Titik Check Point PSBB, Personel Akan Diturunkan Secara Maksimal
• Prosedur Lengkap Pelaksanaan Khitan, Pernikahan, dan Pemakaman Selama PSBB DKI Jakarta
Ridwan Kamil lantas mengimbau kepada para RT dan RW untuk segera melakkan kajian ulang dan survei.
"jangan sampai ada perantau dengan alasan tidak berKTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu," ucapnya.
Dikatakannya bahwa selama perantau tersebut membutuhkan bantuan maka pihaknya akan berikan bantuan.
"Perlu kita bantu, tidak boleh ada orang warga Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat siapaun itu Insy Allah kami bantu," jelas Ridwan Kamil.