PSBB di Bogor

7 Hal Yang Harus Ditaati Warga Kabupaten Bogor Saat PSBB, Jika Melanggar Ada Sanksi

Penerapan PSBB di Kabupaten Bogor ini juga serentak dilakukan bersama 4 daerah lainnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Kabupaten Bogor pada 15 April 2020 mendatang demi memutus penyebaran virus corona (Covid-19).

Penerapan PSBB di Kabupaten Bogor ini juga serentak dilakukan bersama 4 daerah lainnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

"PSBB Kabupaten Bogor akan dimulai Rabu 15 April 2020 berlaku selama 14 hari," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, Senin (13/4/2020).

Ini Bantuan yang Bakal Diterima Warga Terdampak Covid-19 di Kota Bogor saat PSBB

PSBB ini, kata dia, membatasi aktifitas tertentu diantaranya.

- Ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

- Belajar dari rumah dan bekerja dari rumah.

- Selalu gunakan masker jika terpaksa harus keliar rumah.

- Kerumunan hanya boleh maksimal 5 orang.

- Penumpang angkutan umum hanya boleh 50 persen dari kapasitas.

- Rumah makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang

- Jam operasional pasar rakyat pukul 04.00 - 12.00 WIB, toko dan minimarket pukul 08.00 - 18.00 WIB dan supermarket/hypermarket pukul 10.00 - 18.00 WIB.

Sanksi

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa dipastikan akan ada sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB Kabupaten Bogor yang akan digelar.

Sanksi ini pun masih dalam perancangan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dibentuk.

PSBB di Bekasi, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved