Teror Virus Corona
Pemprov Jabar Siap Salurkan Rp500 Ribu Selama 4 Bulan, Ridwan Kamil: Warga yang Merantau Juga Dapat
Ridwan Kamil menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran dana sosial untuk membantu warga diwilayah Jawa Barat.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi siap menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Bantuan ini bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi virus corona.
Terlebih, saat ini sejumlah daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
PSBB di wilayah Jawa Barat akan dilakukan di lima wilayah, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
PSBB di lima wilayah Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.
• 2 Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu Sebagai Imbas Corona, Bantuan Pemerintah untuk 3 Bulan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran dana sosial untuk membantu warga diwilayah Jawa Barat.
Menurut Ridwan Kamil, bantuan yang diberikan berupa dana sosial sebesar 500 ribu.
Ridwan Kamil menjelaskan, ada tujuh pintu bantuan untuk warga selama masa PSBB diberlakukan.
Namun, Ridwan Kamil juga memberikan imbauan kepada seluruh RT dan RW di Bodebek agar mendata kembali warganya.
"RT RW saya himbau untuk mengkaji dan mensurvey ulang," ujar dia.
Menurutnya, pendataan ulang ini bertujuan agar jangan sampai ada warga tidak mendapatkannya karena tak ber-KTP di wilayah setempat.

Padahal, warga tersebut merantau di wilayah itu
"Jangan sampai ada perantau karena tidak ber-KTP di sana tidak dihitung untuk dibantu," tandasnya.
Ia menjelaskan, seluruh warga yang sesuai dengan golongan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS atau warga yang terkena imbas akibat Covid-19 wajib diberikan bantuan.
"Dana sosial dari provinsi yang Rp 500 ribu kali empat bulan, itu sudah siap," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa bantuan untuk masyarakat Bodebek ini bersumber dari tujuh pintu.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Ridwan Kamil menuturkan, pintu masuk yang pertama adalah melalui PKH.
Bantuan ini disebutkan telah dilakukan secara rutin.
• Pemerintah Siapkan Rp16,2 Triliun untuk Batuan Corona, Ini Syarat untuk Dapat BLT Rp 600 Ribu
2. Kartu Sembako
Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga akan diberikan selama PSBB berlangsung.
Bantuan Kartu Sembako juga termasuk yang sudah sering dilakukan.
3. Kartu Pra-Kerja
Bantuan yang ketiga adalah kartu pra-kerja.
Kartu ini nantinya diperuntukkan bagi masyarakat yang menganggur maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Bantuan terhadap Bodebek ini pintunya ada tujuh, pertama mereka akan dibantu oleh PKH ini yang sudah rutin," ungkap Ridwan Kamil.
"Kedua mereka yang akan dibantu oleh Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai ini sudah rutin."
"Ketiga mereka akan dibantu oleh Kartu Pra-kerja bagi yang pengangguran dan juga kena PHK," lanjutnya.

4. Sembako Rp 600.000 dari Presiden Joko Widodo
Ridwan Kamil menyebutkan, masyarakat akan menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bantuan berupa sembako sebesar Rp 600.000.
Sembako tersebut akan diberikan selama tiga bulan.
5. Dana Desa
Ridwan Kamil menjelaskan, untuk wilayah kabupaten yang melakukan PSBB akan dibantu oleh dana desa.
20 persen hingga 30 persen dari dana desa akan digunakan untuk membantu masyarakat yang termasuk miskin baru.
"Keempat, mereka akan dibantu oleh Presiden lewat bansos Rp 600 ribu kali tiga bulan," terang Ridwan Kamil.
"Kelima, kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa."
"Sekitar 20 hingga 30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baru karena Covid di Desa," tambahnya.
• Ini 6 Daerah yang Dapat Bantuan Paket Sembako dan BLT Rp 600 Ribu, Simak Persyaratannya
6. Dana Sosial Provinsi
Pihak provinsi juga akan memberikan bantuan pada masyarakat terdampak corona kali ini.
Ridwan Kamil menyebutkan akan diberikan bantuan senilai Rp 500.000.
Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan.
7. Dana Sosial Kabupaten dan Kota Pelaksana PSBB
Ridwan Kamil menjelaskan, apabila bantuan yang sudah diberikan terasa kurang akan dicairkan dana sosial dari kabupaten dan kota pelaksana PSBB.
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil memberikan imbauan kepada seluruh RT dan RW di Bodebek agar mendata kembali warganya.
Karena seluruh warga yang sesuai dengan golongan DTKS maupun non DTKS wajib diberikan bantuan.
"Keenam baru dana sosial dari provinsi, yang Rp 500 ribu kali empat bulan, itu sudah siap," jelas Ridwan Kamil.
"Dan yang ketujuh kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kabupaten dan kota di lima wilayah," tandasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)