PSBB di Bogor

Catat, Ini 7 Pembatasan Selama Pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor telah resmi merilis rincian penerapan PSBB demi memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, Selasa (14/4/2020).

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Plang check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor dipasang dalam simulasi PSBB di Simpang Pasar Cibinong, Selasa (14/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Kabupaten Bogor selama 14 hari dimulai pada Rabu (15/4/2020).

Pemerintah Kabupaten Bogor telah resmi merilis rincian penerapan PSBB demi memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, Selasa (14/4/2020).

Selama PSBB, warga wajib mengenakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah serta harus memperhatian pembatasan-pembatasan dalam PSBB.

Terhitung, ada 7 poin pembatasan selama PSBB Kabupaten Bogor diberlakukan.

1. Pembatasan pembelajaran sekolah dan institusi pendidikan

Proses belajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan diganti dengan belajar di rumah dengan media yang efektif.

Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan namun melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Pembatasan aktifitas kerja

Penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat
kerja atau kantor.

Dikecualikan bagi TNI, Polri, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, logistik & kebutuhan dasar lainnya.

Kecuali TNI dan Polri, kantor lain harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum namun penanda waktu ibadah dilaksanakan seperti biasa .

Giat keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan Jaga Jarak.

Pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 maksimal dihadiri 20 orang.

Dikecualikan dengan pedoman pada peraturan UU dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.

4. Pembatasan kegiatan di tempat umum

Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.

Dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBN, gas dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.

5. Pembatasan jam operasional

Jam operasional pasar rakyat dibatasi pukul 04.00 -13.00 WIB, toko minimarket pukul 08.00 - 18.00 WIB, toko supermarket, hypermarket dan perkulakan pukul 09.00 - 18.00 WIB.

Disertai pengaturan lain diantaranya mengutamakan pemesanan barang secara daring dan atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar, tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun diluar toko serta melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

6. Pembatasan kegiatan sosial budaya

Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.

Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk menindak dan mensosialisasikan PSBB.

Dikecualikan dengan ketentuan khusus untuk khitanan, pernikahan, pemakaman dan takziyah non Covid-19.

Selama masa PSBB, masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad di Kantor Urusan Agama (KUA) maksimal 5 orang, tidak termasuk calon pengantin.

7. Pembatasan moda transportasi

Transportasi umum atau pribadi diberlakukan dengan pembatasan jumlah dan jarak antar penumpang.

Jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Dikecualikan transportasi untuk barang penting dan esensial, serta antar jemput barang termasuk ojek online, transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.

Stasiun dan terminal untuk pergerakan bantuan dan evakuasi serta organisasi pperasional tetap berjalan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved