Breaking News

PSBB di Bogor

PSBB di Bogor Resmi Dilaksanakan, Ridwan Kamil Ingatkan Soal Sanksi Hukum

Gubernur Ridwan Kami mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah resmi diterapkan.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tinjau penerapan PSBB di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020) 

- Landasan Hukum Pemberian Sanksi Kepada Pelanggar PSBB.

Penerapan PSBB di Kota Bogor memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggar dengan tegas.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan terkait sanksi pidana yang akan diterapkan di Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didalamnya termasuk PSBB, sebagaimana di Pasal  92 dan 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh.

Dalam pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta

"Selain pidana ini ada juga tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 212, 216 dan 218 yang ketentuan tersebut mengatur setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah untuk membubarkan diri, maka dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda," katanya.

Sementara itu jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi pencabutan ijin usaha.

"Terhadap payung hukum pengaturan sanksi tersebut kami masukkan pengaturannya di Perwali tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Nomor 30 tanggal 13 April 2020," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved