PSBB di Bogor
Breaking News - Langgar PSBB, Pengendara Motor yang Berboncengan Mau ke Sukabumi Disuruh Pulang Lagi
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin yang sedang melakukan chek point pun langsung melakukan pengecekan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pengendara motor di Simpang Tol Borr, Jalan KS Tubun terpaksa harus berbalik arah karena terbukti melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor.
Ketika itu pengendara tersebut melintas dari arah Jakarta.
Saat melintas di lokasi chek poin di Simpang Tol Borr pengendara terpaksa harus diberhentikan.
Karena dalam aturan PSBB pengemudi motor yang berboncengan harus memiliki KTP dengan alamat tinggal yang sama.
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI-Polri kemudian memberhentikan pengendara yang menggunakan motor sport tersebut untuk melakukan chek point.
• Satgas Lawan Covid-19 DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan APD Dari DPR RI ke RSUD Kota Bogor
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin yang sedang melakukan chek point pun langsung melakukan pengecekan.
Saat diceek rupanya alamat tinggal keduanya berbeda.
"Selamat siang, bole lihat KTPnya," kata Dody kepada pengendara dan penumpang.
Ia pun kemudian mempersilahkan agar pengendara berbalik arah.
• UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia, Bertambah 325 Menjadi 6.248, Pasien Sembuh 631 Orang
"Beda ya mas, mas harus balik arah lewat sini aja, yaudah enggak apa apa balik arah aja," ujarnya
Saat ditanya pengemudi tersebut mengaku akan ke Sukabumi.
"Mau ke Sukabumi," kata pengendara yang menggunakan motor tersebut.
Pengemudi tersebut pun sempat meminta agar boleh melintas.
Namun petugas tetap meminta untuk berbalik arah
"Nanti soalnya kena terus sampai sana, silahkan balik arah saja, karena KTP nya harus sama atau tidak boleh berboncengan," ujarnya.
Dody pun berharap agar pengguna jalan bisa memahami aturan PSBB saat wabah Covid-19, untuk kepentingan bersama memutus mata rantai Covid-19.(*)