Bukan Cuma Ponsel, Ini 2 Perangkat Elektronik yang Terkena Aturan IMEI
Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019
Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.
Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.
Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.
“Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Ponsel, Ini 2 Perangkat Elektronik yang Terkena Aturan IMEI", .
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena