Masa WFH atau Kerja dari Rumah untuk ASN, Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Pemerintah melalui Menpan RB mengumumkan memperpanjang masa kerja dari rumah selama 14 hari.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah memperpanjang masa kerja dari rumah selama 14 hari.

Dengan demikian masa WFH untuk ASN, akan berlangsung hingga 13 Mei 2020.

Kebijakan perpanjangan masa kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara, tertuang dalam surat edaran Menpan RB.

Heboh Anggota DPRD Cekcok dengan TGC Covid-19 Perkara Penyemprotan Disinfektan, Aparat Turun Tangan

Ini Tips Merawat Mobil BMW Selama WFH, Simak 6 Caranya yang Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Perpanjangan dilakukan didasarkan Keputusan Presiden yang menetapkan darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional non-alam.

Setelah 13 Mei 2020 nanti, Pemerintah akan mengevaluasi kembali aturan ini.  

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved