Bibi dan Keponakan Sebar Video Hoaks Jadi Korban Begal, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pelaku penyebar berita bohong terkait aksi pembegalan di kawasan Cilandak.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi pelaku kejahatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pelaku penyebar berita bohong alias hoaks terkait aksi pembegalan di kawasan Cilandak.

Mereka adalah NM dan FH, yang notabene merupakan seorang bibi dan keponakannya.

Keduanya membuat video seolah-olah menjadi korban pembegalan di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).

Dalam kasus ini, FH berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi korban begal.

Sedangkan, NM bertugas merekam video yang kemudian disebar ke beberapa Whatsapp Group.

Pada video tersebut, FH mengaku kehilangan dompet dan ponselnya akibat dibegal.

"Setelah mendapat informasi ada kejadian begal itu, anggota bergerak ke TKP. Setelah olah TKP, ternyata tidak ada kejadian begal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Rabu (22/4/2020).

Satpam Dibekasi Jadi Korban Pembacokan Usai Ingatkan Pria untuk Pakai Masker, Begini Kronologinya

Kronologi 1 Keluarga Dibacok Orang Tak Dikenal, Teriak Minta Tolong dan Satu Balita Selamat

Polisi pun mulai mencari keberadaan NM dan FH, dan diketahui keduanya tinggal di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Akhirnya yang bersangkutan kita amankan pada Kamis dini hari tadi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Budi.

Akibat perbuatannya, NM dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebar Video Hoaks Jadi Korban Begal di Cilandak, Bibi dan Keponakannya Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved