BREAKING NEWS - Masih Beraksi Saat Pandemi Corona, Puluhan Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap

Puluhan pengedar narkoba di Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor selama pandemi virus corona (Covid-19) dalam 3 pekan terakhir.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Puluhan pengedar narkoba di Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor selama pandemi virus corona (Covid-19) dalam 3 pekan terakhir. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Puluhan pengedar narkoba di Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor selama pandemi virus corona ( Covid-19 ) dalam 3 pekan terakhir.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa total tersangka ada 22 orang dari total 19 kasus narkoba.

"Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana Narkoba selama 3 pekan terakhir di tengah pandemi Covid-19 ini dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus Narkoba," kata Roland Ronaldy dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Dari tangan para pelaku ini, kata dia, telah disita barang bukti 1100,98 gram sabu, 88, 62 gram ganja dan 250 butir pil extacy.

Heboh Kabar Perampokan Minimarket di Bogor, Karyawati Terkulai Lemas Setelah Disekap Pelaku

Puluhan pengedar narkoba di Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor selama pandemi virus corona (Covid-19) dalam 3 pekan terakhir.
Puluhan pengedar narkoba di Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor selama pandemi virus corona (Covid-19) dalam 3 pekan terakhir. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Roland mengatakan bahwa para tersangka ini dikenakan pasal 114, 111, 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1 Miliar - maksimal Rp 10 Miliar," kata Roland Ronaldy.

Roland berharap adanya pengungkapan kasus narkoba ini dapat turut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.*

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved