Teror Virus Corona
PSBB Diterapkan Hari Ini, Berikut Daftar Pos Pemeriksaan di Bandung Raya
Kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Bandung Raya mulai diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Bandung Raya mulai diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.
Selalam pemberlakukan PSBB akan ada pos cek poin atau pemeriksaan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Berikut daftar cek poin atau pos pemeriksaan saat PSBB Bandung Raya diberlakukan:
1. Kota Bandung ada 19 pos cek poin atau pos pemeriksaan.
2. Kabupaten Bandung ada 16 cek poin atau pos pemeriksaan
3. Kabupaten Sumedang ada 36 cek poin atau pos pemeriksaan
4. Cek poin di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ada 21 cek poin atau pos pemeriksaan.
Mobil Masuk akan Diperiksa
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung atau Bandung Raya besok, Rabu 22 April 2020, mulai diberlakukan.
PSBB diberlakukan selama dua pekan untuk mencegahmeluasnya wabah virus corona atau orang yang terjangkit Covid-19 semakin banyak.
Masyarakat Kota Bandung diminta tidak takut atau tegang saat PSBB diberlakukan.
Sebab, polisi ataupun anggota TNI yang berjaga dan patroli akan bertindak humanis. Hanya, warga Kota Bandung diminta untuk disiplin dan mengikuti aturan selama PSBB diberlakukan.
"Tak perlu tegang apalagi takut, adanya PSBB yang penting disiplin, polisi akan bertindak humanis dalam menindak pelanggar PSBB, " ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna di Balai Kota, Senin (20/04).
Menurut, Ulung pihaknya akan menjaga 19 cek poin dengan menerjunkan 1.500 personel polisi Polrestabes Bandung, 250 TNI, 165 Polda Jabar dan 160 instansi lain.
"Cek point di ring satu dalam kota ada 10 pos, di ring 2 ada 5 pos yaitu pintu tol dan 4 pintu perbatasan," ujar Ulung.
Petugas di perbatasan akan memeriksa warga masuk ke Kota Bandung dan kendaraan harus mentaati aturan PSBB.
Ulung mengatakan, bagi pelanggar yang berkerumun akan diberi surat peringatan dengan surat blanko khusus untuk PSBB.
Ulung berharap warga Kota Bandung mentaati aturan yang ada jika tidak ada kepentingan yang tidak perlu jangan keluar rumah.
"Untuk memutus covid 19, lebih baik diam di rumah, jika keluar rumah pakai masker, sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat, sedan tiga orang, kijang hanya boleh empat orang," ujar Ulung.
Menurut Ulung patroli akan terus dilakukan agar tidak ada orang berkerumun. " Untuk mengantisipasi tindak kriminal diterjunkan Brimob pasukan anarkis yang bertugas siang dan malam," ujar Kombes Pol Ulung Sampurna.
Ulung akan menggelar gladi sebelum PSBB diberlakukan agar anggota di lapangan tidak bingung dan salah persepsi.
Kuncinya Disiplin
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengklaim, semua persiapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah rampung, dan tinggal diterapkan mulai Rabu 22 April 2020 dini hari.
Yana bersama jajarannya menghadiri rapat koordinasi terakhir sebelum diterapkan PSBB di Polrestabes Kota Bandung, Jalan Jawa, Selasa (21/4/2020). Dalam pertemuan itu, kata Yana, lebih banyak membahas soal teknis di lapangan nanti.
"Jadi tadi finalisasi persiapan pelaksanaan PSBB besok, hari ini hadir semua Dinas dan instansi terkait terutama yang besok akan berada di lapangan," ujar Yana, di Polrestabes.
Menurut Yana, poin utama dalam penerapan PSBB ini adalah kedisiplinan masyarakat. Sebab, jika masyarakat tidak disiplin makan PSBB ini akan percuma dan kemungkinan diperpanjang 14 hari ke depan.
"Kalau ini (PSBB) tidak dilakukan secara serempak, hari ke 13 ada yang bandel dan berisiko tertular, maka PSBB ini kan bisa diperpanjang 14 hari lagi," kata pria yang sempat terpapar virus corona itu.
Yana pun meminta masyarakat untuk tetap tenang menghadapi PSBB ini. Sebab, kata dia, PSBB berbeda dengan lockdown atau karantia wilayah. Kota Bandung tetap terbuka dan boleh didatangi jika ada keperluan mendesak.
"Boleh orang itu melakukan keluar masuk (Kota Bandung) dengan pembatasan dan regulasi yang diatur oleh Perwal nomor 14 tahun 2020," ucapnya.
Dalam Perwal sendiri, diatur beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung seperti
pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi
pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Selain itu, tertulis juga ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan.
Adapun sektor yang dikecualikan termasuk kategori perangkat daerah di sektor pelayanan, antara lain pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan ketentraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan keuangan daerah dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kantor-kantor atau instansi pemerintah juga dikecualikan atau tidak dihentikan selama PSBB.
Termasuk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.