Cara Refund Tiket Pesawat Selama Larangan Mudik Lebaran 2020, Tak Bisa Tunai tapi Voucher
Mereka adalah calon penumpang yang telanjur membeli tiket selama 24 April hingga1 Juni 2020. Lalu, bagaimana cara dan mekanisme refund tiket pesawat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah larangan pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang selama larangan mudik Lebaran 2020 mulai 24 April hingga 1 Juni, banyak yang ingin melakukan refund tiket.
Mereka adalah calon penumpang yang telanjur membeli tiket selama 24 April hingga1 Juni 2020.
Lalu, bagaimana cara dan mekanisme refund tiket pesawat?
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, masyarakat bisa melakukan refund ke masing-masing maskapai.
Khusus di Bandara Juanda, Surabaya, Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan memastikan pihaknya akan tetap beroperasi dan menyediakan konter khusus.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.
"Dan yang terpenting bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara," jelasnya.
Tidak Bisa Refund Uang Tunai
Pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.
“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket.
Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.
Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) mengeluhkan soal maskapai penerbangan yang tak memberikan refund tiket dalam bentuk tunai.
Menurut mereka, saat ini para maskapai menerapkan kebijakan refund tiket pesawat menggunakan voucher refund.
Sekjen DPP Adtindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional selama wabah corona melanda.
Sehingga, maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).
“Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan,” ujar Pauline dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).
Pauline mengaku sudah menyurati beberapa maskapai terkait hal ini.
Namun, belum ada tanggapan dari maskapai terkait.
“Bagaimana jika maskapai tidak sanggup bertahan menghadapi gempuran kesulitan selama pandemic Covid-19? Apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun bagi pengusaha travel agent, uang tiket akan dikembalikan utuh?.” kata Pauline.
Seluruh penerbangan komersial ke bandara juanda dihentikan
Sebuah pesawat saat masih berada di Apron Bandara Juanda Sidoarjo (Istimewa)
PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan pihaknya resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda.
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan.
"Sebagai upaya untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka kami, per hari Jumat, (24/4/2020) resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang termasuk kelolaan kami, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda," kata Handy, Kamis (23/4/2020).
Ia mengatakan, meski ada layanan terhadap penerbangan komersial penumpang yang berhenti sementara per Jumat, (24/4/2020), namun bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan pada kebijakan tersebut, dikatakannya yaitu penerbangan yang membawa atau terkait aturan sebagai berikut:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher "