Ramadhan 1441 H

Masjid dan Mushola di Perumahan Kemenag Pabuaran Bojonggede Tidak Menyelenggarakan Sholat Tarawih

Masjid Jami Baiturahman, Perumahan Kementerian Agama, Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE
Masjid Jami Baiturahman, Perumahan Kementerian Agama, Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogorz 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Tarawih pertama pada bulan suci Ramadhan 1441 H, Kamis (23/4/2020), dua masjid dan lima mushola di Perumahan Kementerian Agama, Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor tidak menyelenggarakan tarawih berjamaah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Rukun Warga RW 15, Perumahan Kementerian Agama Pabuaran, Bojonggede, Maman Saepulloh, melalui surat edaran yang disebarkan kepada warga.

Di dalam surat tersebut berisi bahwa tidak dilakukannya sholat tarawih di masjid dan mushola lantaran merujuk peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 tentang pembatasan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Lebih lanjut, tidak diselenggarakannya tarawih tak terlepas dari surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia no 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah Covid-19.

Serta, surat edaran Bupati Bogor nomor 443/489-TUK tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi Covid-19.

Warga sekitar, Rahman mengaku sedih lantaran Ramadhan tahun ini banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan secara bersama.

"Sedih. Biasanya, kami gembira setiap Ramadhan tiba karena kekeluargaan semakin erat. Tapi akibat Covid-19, semua jadi terhambat," ujarnya.

Kendati demikian, Rahman mengaku dapat mengerti dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini bahwa pencegahan penyebaran virus harus tetap dilaksanakan.

"Kalau tujuannya untuk menghilangkan virus tersebut, saya mendukung. Saya berharap agar virus corona segera hilang dan masyarakat bisa melakukan aktifitasnya dengan normal. Terlebih saat ini sedang bulan suci Ramadhan," jelasnya.

Diketahui, dua masjid yang tidak melaksanakan ibadah sholat tarawih adalah masjid Jami Baiturahman dan masjid Attaqwa. Sedangkan lima mushola yang tidak menyelenggarakan sholat tarawih di antaranya mushola Almuhajirin, Nurul Fajar, Al-Ikhlas, dan Al Hidayah.

Adapun poin imbauan yang dikeluarkan Rukun Warga RW 15, Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor sebagai berikut:

1. Menjalankan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah

2. Melaksanakan sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau iftar jamai (buka puasa bersama) dan kegiatan buka puasa di masjid dan mushola ditiadakan

3. Melaksanakan sholat tarawih dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah

4. Agar tidak melakukan sholat tarawih keliling, takbiran keliling, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik

5. Melalsanakan sholat Jumat diganti dengan sholat dzuhur secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah

6. Melaksanakan Tilawah atau Tadarus Al-Quran di rumah masing-masing berdasarkan tilawah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Al-Quran

7. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan

8. Tidak nelaksanakan Iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di Masjid dan Mushola

9. Pelaksanaan sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di Masjid dan lapangan untuk sementara ditiadakan. Atau menunggu terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya

10. Pelaksanaan silaturahmi atau halal bi halal yang biasa dilaksanakan di hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau phone call

11. Mengumpulkan dan penyaluran zakat fitrah, infaq dan sedekah, agar menghindari atau meminimalkan kontak fisik terutama dalam penyaluran kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan penerima zakat fitrah agar disalurkan melalui petugas yang dilengkapi alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu)

12. Dalam melaksanakan ibdah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondisifitas dan kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah

13. Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi instruksi dari Pemerintah dan fatwa MUI serta selalu menjaga perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran Covid-19

14. Kepada lapisan masyarakat tidak memaksakan diri untuk keluar rumah kecuali keperluan yang mendesak

15. Kepada seluruh warga masyarakat RW 15 untuk tidak mengadakan kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulka banyak orang seperti: hajatan, resepsi, acara keagamaan (sholat berjamaah di masjid dan mushola)

16. Kepada seluruh RT wajib untuk berkoordinasi dengan tim gugus tugas penanganan Covid-19.

17. Himbauan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved