Kronologi Satpol PP Gerebek Panti Pijat, Pelanggan Kepergok Tanpa Busana Bareng Terapis

Terlebih saat digarebek, di dalamnya terdapat pasangan terapis dan pelanggannya tengah bugil alias tak berbusana.

Editor: Damanhuri
Kompas.com
Satpol PP Tangsel melakukan razia griya pijat Mandiri Utama di Ciputat, Tangsel, Senin (28/10/2019). Dalam razia tersebut sejumlah terapis yang bekerja di griya pijat tersebut dijaring.(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi) 

Sekira pukul 20.30 WIB, bertepatan dengan malam ke enam Bulan Ramadan itu, pihaknya melihat salah satu panti pijat dalam keadaan terbuka.

"Kita lagi patroli PSBB, pas masuk lokasi tersebut, ditemukan tempat terapis itu ada yang buka di dalam," ujar Muksin saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/4/2020).

Muksin mengatakan gerai pijat bernama "Urut Tradisional Refleksi - Lulur" itu menerapkan sistem pesanan.

Hanya langganan saja yang bisa memesan saat situasi PSBB dan Ramadan itu.

Pasalnya, pada peraturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi. Pun sama pada surat edaran amalan Bulan Ramadan.

"Langsung kami gerebek. Cuma satu pasangan, kayanya dia by pesanan deh, langganannya," ujarnya.

Saat dipergoki, sepasang pria dan wanita itu dalam keadaan bugil.

Di ruangan pijat itu juga ditemukan alat kontrasepsi.

Keduanya pun digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut.

(TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir)


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved