Kronologi Satpol PP Gerebek Panti Pijat, Pelanggan Kepergok Tanpa Busana Bareng Terapis
Terlebih saat digarebek, di dalamnya terdapat pasangan terapis dan pelanggannya tengah bugil alias tak berbusana.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), mendapati sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Serpong Utara, Tangsel, masih beroperasi, pada Selasa malam (28/4/2020).
Terlebih saat digarebek, di dalamnya terdapat pasangan terapis dan pelanggannya tengah bugil alias tak berbusana.
Alat kontrasepsi juga di temukan di kamar tempat keduanya dipergoki.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya langsung menahan pasangan mesum itu.
Panti pijat plus-plus yang berada di jejeran ruko itu pun langsung disegel.
"Langsung disegel langsung, tempatnya," ujar Muksin saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/4/2020).

Muksin menduga panti pijat itu terus beroperasi sejak penerapan Pambatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memasuki Ramadan.
Padahal, jelas pada aturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi.
Pun pada surat edaran Bulan Ramadan Pemkot Tangsel bersama MUI.
"Selama Ramadan sih baru satu, mudah-mudahan sih enggak ada," ujarnya.
Muksin mengatakan, panti pijat berkedok urut tradisional dan lulur itu hanya buka untuk pelanggan saja.
"Cuma satu pasangan, kayanya dia by pesanan deh, langganannya," ujarnya.
Grebek pasangan mesum

Petugas Satpol PP memergoki pasangan mesum di sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa malam (29/4/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, saat itu pihaknya tengah patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekira pukul 20.30 WIB, bertepatan dengan malam ke enam Bulan Ramadan itu, pihaknya melihat salah satu panti pijat dalam keadaan terbuka.
"Kita lagi patroli PSBB, pas masuk lokasi tersebut, ditemukan tempat terapis itu ada yang buka di dalam," ujar Muksin saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/4/2020).
Muksin mengatakan gerai pijat bernama "Urut Tradisional Refleksi - Lulur" itu menerapkan sistem pesanan.
Hanya langganan saja yang bisa memesan saat situasi PSBB dan Ramadan itu.
Pasalnya, pada peraturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi. Pun sama pada surat edaran amalan Bulan Ramadan.
"Langsung kami gerebek. Cuma satu pasangan, kayanya dia by pesanan deh, langganannya," ujarnya.
Saat dipergoki, sepasang pria dan wanita itu dalam keadaan bugil.
Di ruangan pijat itu juga ditemukan alat kontrasepsi.
Keduanya pun digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut.
(TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir)