Malam Ini, Romahurmuziy Akan Bebas dari Penjara
Romahurmuziy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy akan meninggalkan tahanan pada Rabu (29/4/2020) malam hari ini.
Romahurmuziy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Iya (keluar malam ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengaku sudah berada di Gedung KPK untuk mengurus keluarnya Romy.
"Insya Allah (keluar), saya baru sampai di KPK," ujar Maqdir.
Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
• Patroli PSBB, Satpol PP Pergoki Pasangan Mesum Tanpa Busana di Tempat Pijat, Ngakunya Sedang Luluran
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menyatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan laporan kasasi tersebut.
Namun, Andi mengatakan, dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni satu tahun penjara.
• Dampak Pandemi Covid-19, Garuda dan KAI Pastikan Karyawan Tetap Dapat THR
Dengan demikian, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.
(*)
Artikel ini tayang di Kompas.com -- Romahurmuziy Akan Keluar dari Tahanan Malam Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/mantan-ketua-umum-partai-persatuan-pembangunan.jpg)