Pengakuan Novel Baswedan, Sedang Tangani Kasus Suap Basuki Hariman Sebelum Disiram Air Keras

Akibat penyerangan tersebut, Novel Baswedan mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Editor: khairunnisa
Kompas.com / Tatang Guritno
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Dua tahun kasusnya tak juga selesai, Novel berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sedang menangani kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, saat dirinya diserang dengan air keras.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat bersaksi di sidang terdakwa penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Menurut Novel Baswedan, kala itu, kasus Basuki Hariman memang mengundang sejumlah kegaduhan.

"Prosesi itu ada sedikit kehebohan karena ditemukan catatan pemberian sejumlah uang kepada oknum-oknum penegak hukum," kata Novel Baswedan dipantau dari siaran langsung akun Youtube PN Jakarta Utara.

Catatan pemberian uang itu yang kemudian disebut-sebut sebagai kasus buku merah.

Menurut Novel Baswedan, kala itu beredar kabar bahwa dirinya mengkoordinasikan tiga satgas untuk menjerat petinggi Polri yang namanya tercantum dalam buku tersebut.

"Padahal, saya tidak melakukan penanganan itu," ucap Novel.

Selain kasus tersebut, Novel juga kala itu sedang menangani kasus korupsi E-KTP dengan tersangka SN dan sejumlah tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat bocor keluar KPK.

Namun, Novel tidak bisa memastikan apakah teror penyiraman air keras yang ia terima ini berkaitan dengan salah satu kasus tersebut atau akumulasi dari berbagai kasus lain yang ia tangani sebagai penyidik KPK.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Anang Teriak Lihat Rambut Barunya Usai Dipangkas Ashanty, Pasrah Kena Omel Istri : Oke Iya Bagus !

Download Lagu Gembok Ilang Kuncine - Didi Kempot, LINK Kumpulan Lagu Hits Didi Kempot

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel Baswedan mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Mengaku Sedang Tangani Kasus Suap Basuki Hariman", .
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved