Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Mei 2020, Bisa Lewat WhatsApp dan pln.co.id / lightup.id

Bantuan pembiayaan listrik yang akan didapatkan oleh pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA melalui lightup.id.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Kompas.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi/Cara klaim listrik gratis bulan Mei 2020 lewat WhatsApp dan Web PLN (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berikut ini adalah cara mendapatkan atau klaim token listrik gratis bulan Mei 2020.

Pelanggan listrik PLN untuk kategori tertentu akan mendapat token listrik gratis.

Bantuan pembiayaan listrik yang akan didapatkan oleh pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA melalui lightup.id.

Sementara 450 VA dan 900 VA di pln.co.id, Kamis (30/4/2020).

Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA, merupakan dua golongan pelanggan yang tak dapat bantuan langsung dari pemerintah

Cara klaim via situs web PLN dan WhatsApp

Bagi pelanggan pascabayar atau yang tidak menggunakan pulsa listrik, listrik gratis maupun diskon akan secara otomatis terpotong dalam tagihan listrik bulanan.

Sementara, bagi pelanggan prabayar atau pulsa listrik, maka klaim token listrik gratis bisa dilakukan melalui situs web PLN dan WhatsApp.

Situs web

1. Buka situs web PLN di www. pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
3.Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

WhatsApp

  • Buka Aplikasi WhatsApp.
  • Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  • Selanjutnya, token gratis akan muncul
  • Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Cek apakah listrik bersubsidi atau tidak

Sebelum melakukan klaim, pastikan Anda termasuk kategori pelanggan yang bisa mendapatkan listrik gratis maupun diskon pembayaran listrik.

Bagaimana cara mengeceknya?

Caranya, cek rekening pembayaran listrik atau pembelian pulsa terakhir.

Jika tertera kode M (Mampu) seperti R1M, artinya pelanggan merupakan kategori pasca-bayar yang tidak mendapatkan subsidi.

Adapun pada kode R1MT berati merupakan pelanggan kategori listrik prabayar yang dianggap mampu sehingga tidak mendapatkan bantuan pemerintah.

Jika tidak tertera kode M seperti R1 dan R1T, maka merupakan pelanggan yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah.

Secara lengkap, berikut rincian pelanggan yang mendapatkan listrik gratis atau diskon biaya listrik:

  • R1/450 VA (gratis)
  • R1T/450 VA (gratis)
  • R1/900 VA (diskon)
  • R1T/900 VA (diskon)

Melansir Surya, Pelanggan 450 VA sesuai ketentuan di atas akan mendapatkan listrik gratis, sementara bagi pelanggan 900 VA akan mendapat diskon 50 persen.

terdapat dua kategori yang telah diberikan keringanan yaitu pelanggan dengan daya 450VA yang digratiskan, dan 900VA Subsidi yang diberikan diskon sebesar 50%

Sedangkan, pelanggan dengan daya 900VA Non-Subsidi dan 1300VA tidak termasuk dalam skema pemerintah untuk stimulus Covid-19

Bagi pelanggan PLN 900VA non-subsidi dan 1300 VA tidak perlu khawatir

Ini karena PLN bekerjasama dengan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) sedang melakukan galang donasi yang ditujukan untuk memberikan keringanan pada pelanggan listrik dengan daya 1300VA dan 900VA non-subsidi yang terdampak Virus Corona

Segala proses donasi diatur dalam satu portal yakni melalui laman www.lightup.id

Untuk para donatur saat ini sudah bisa melakukan donasi melalui situs tersebut.

Sedangkan pelanggan PLN 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi yang ingin menerima donasi, baru bisa mendaftar di www.lightup.id mulai 1 Mei 2020.

Melansir dari lightup.id, syarat dan ketentuan untuk penerima donasi berlaku seperti berikut:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

Untuk diketahui, tak semua pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi akan mendapat diskon listrik dari YCAB.

Seleksi ketat akan dilakukan oleh YCAB agar bantuan diskon listrik ini bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan

Guna menjamin pelaksanaan tujuan Program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon Penerima donasi nantinya wajib mengunggah data pribadi berupa :

1. Foto KTP

2. Nomor Handphone

3. Foto Kartu Keluarga;

4. Foto Tagihan PLN; dan

5. Foto Rumah.

Penerima donasi akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima donasi yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.

4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima donasi.

Ketentuan mengenai Penerima donasi dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

1. Program berupaya menyambungkan calon Penerima donasi dengan Donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon Penerima donasi. Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per Penerima Manfaat per bulan.

2. Pendaftaran sebagai calon Penerima donasi di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon Penerima

3. Bagi Penerima donasi yang telah terverifikasi, maka:

- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima donasi, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan

- Bagi Penerima donasi dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima donasi pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan. Dalam hal tagihan listrik Penerima donasi lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima donasi itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

4. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima donasi di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.

5. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.

Surya/Kompas.com/TribunnewsBogor.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved