Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020

pihak Kemenhub akan menerapkan sanksi secara bertahap soal larangan mudik, dan sudah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) lalu.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Pelebaran jalan di ruas tol Tangerang - Merak, Selasa (21/5/2019). Pekerjaan pelebaran jalan dimulai dari KM 39 hingga KM 51 dan dijadwalkan rampung pada September 2019 merupakan titia Irawan kemacetan saat mudik lebaran.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Para kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020)
Para kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020) (tribunjabar/handika rahman)

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.

Arti Mimpi Dilamar dan Menikah dengan Mantan Pacar, Bisa Jadi Pertanda Baik atau Buruk ?

Sementara itu, transportasi laut yang melanggar, akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.

Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ari Purnomo)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved