Isi Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, Hansol Melongo Dengar Gaji Nelayan

Video tersebut memperlihatkan jenazah anak buah kapal ( ABK ) asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Korea Reomit
Jang Hansol menceritakan soal berita viral di Korea soal jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut 

Berdasarkan terjemahan dari Hansol, kotak yang ditempatkan di geladak kapal adalah Ari, pria yang berusia sekitar 24 tahun.

Disebutkan bahwa dia sudah bekerja lebih dari satu tahun dan meninggal.

Di video, tampak seorang kru mengguncang dupa dan menaburkan cairan sebagai bentuk upacara pemakaman di sana.

"Apa kalian (ada yang ingin disampaikan) lagi? Tidak? Tidak?" tanya seorang kru kepada orang yang berada di bagian atas kapal.

Setelah melakukan "upacara" tersebut, jenazah kemudian dibuang ke tengah laut.

"Dan Mas Ari menghilang di tempat yang kita tidak tahu kedalamannya," kata Hansol menirukan pembawa suara.

Sumpah Serapahnya ke Rhoma Irama 17 Tahun Silam Jadi Kenyataan, Inul: Ingin Nunjukkin ke Pak Haji

Dalam video tersebut, sebelum Ari meninggal sudah ada Al Fatah yang disebut berusia 19 tahun dan Sepri (24), di mana mereka juga dibuang ke laut ketika meninggal.

Jang Hansol menerjemahkan bahkan ABK Indonesia yang bekerja di kapal China rupanya telah menandatangani surat pernyataan.

"dan mereka ternyata punya surat pernyataan yah," kata Jang Hansol.

Jang Hansol lantas membacakan surat pernyataan tersebut.

"dengan ini saya menyatakan setelah berangkat kerja ke luar negeri sebagai ABK (nelayan) segala resiko akan saya tanggung sendiri bila terjadi musibah sampai meninggal maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat dimana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah dipulangkan ke indonesia,

untuk itu akan diasuransiakan sebelum berangkat ke luar negeri dengan pertanggungan sebesar 10 ribu dollar, Rp 150 juta jadi nyawa seseorang diasuransikan dan akan dihargai nomonail 150 juta akan diserahkan kepada ahli wang," kata Jang Hansol.

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Kamis 7 Mei 2020

Tugas Materi Siswa Kelas 1-3 SD Kamis 7 Mei 2020, Program Belajar dari Rumah di TVRI

Hansol kembali menuturkan, pengacara dari Pusat Hukum Publik Kim Jong-cheol menyatakan ada eksploitasi dan pengaturan yang mengikat mereka.

Selain itu, Pengacara Kim menjelaskan bahwa ada kemungkinan paspor mereka disita dan terdapat uang deposit agar mereka tidak berusaha kabur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved