Pengakuan Pelaku Prank Sembako Sampah Teman Ferdian Paleka, Niat Tambah Subscriber Berujung Kecaman

Pengakuan teman Ferdian Paleka soal pembuatan video prank sembako sampah. Ferdian dan A masih buron.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Istimewa/Youtube Ferdian Paleka
Pengakuan teman Ferdian Paleka soal pembuatan video prank sembako sampah. Ferdian dan A masih buron. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi telah menetapan satu tersangka terkait kasus video prank sembako berisi sampah.

Dia adalah T yang sebelumnya telah menyerahkan diri ke polisi.

T diketahui diserahkan oleh orang tuanya setelah polisi mendapatkan laporan dari para korban prank tersebut.

Saat ini, T pun telah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Bandung.

Sementara Youtuber Ferdian Paleka dan satu temannya, A hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa T terlihat dalam beberapa adegan video prank itu.

Selain itu, T juga sempat menjadi pengemudi, host hingga juru kamera.

Kronologi Gadis Umur 26 Bunuh Kekasihnya Sendiri, Mayat Korban Dibawa Pakai Motor

Kesal Ban Motor Kena Sabun, Pria di Tulungagung Pukul Kepala dan Rahang Bocah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ide awal membuat prank sembako berisi sampah itu berasal dari A.

Setelah itu, Ferdian Paleka dan A menyetujuinya hingga dibuatlah video prank itu.

"Jadi pertama kita sampaikan ide awal berdasarkan hasil pemeriksan kami pada inisial T, yang awal mempunyai ide adalah dari A. Kemudian A menyampaikan ke F dan T. Saat itu mereka sedang bersama dan mereka sepakat untuk melakukan kegiatan tersebut," kata Galih Kamis (7/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, T juga mengungkakan bahwa video prank tersebut dibuat karna iseng semata.

Kemudian berdasarkan keterangannya, video itu dibuat demi menambah subscriber kalan Youtube Ferdian Paleka.

Ferdian Paleka, Youtuber asal Bandung
Ferdian Paleka, Youtuber asal Bandung (Kolase TribunNewsmaker - Instagram Ferdian Paleka)

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman 12 tahun penjara.

Orang tua Ferdia Paleka diduga ikut bantu pelarian anaknya

Diketahui sebelumnya bahwa keberadaan Ferdian Paleka dan A hingga kini belum diketahui pasti.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved