Takut Tertular Covid-19, Warga di Tulungagung Tak Mau Mandikan Jenazah Pria Ini
Padahal Rochani memiliki penyakit jantung dan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kematian Rochani (72) sempat menimbulkan keresahan warga di Kelurahan Bago, Tulungagung karena dikabarkan meninggal karena corona atau Covid-19.
Padahal Rochani memiliki penyakit jantung dan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Informasi hoaks itu menyebar lewat aplikasi WhatsApp (WA), dan menimbulkan ketakutan warga,
Seorang warga, Genot mengisahkan Rochani meninggal dalam perawatan wajar.
"Beliau dirawat di rumah sakit biasa, bukan ruang isolasi pasien Covid-19. Beliau sakit jantung, dan tidak ada gejala virus corona," terang Genot kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/5/2020).
Rochani meninggal dunia pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB.
Pihak rumah sakit yang merawat Rochani juga mengeluarkan surat keterangan kematian.
Dalam surat itu disebutkan Rochani meninggal karena sakit jantung.
"Tapi saat jenazah tiba di rumah duka, tidak ada warga yang berani memandikan. Semua khawatir virus corona," sambung Genot.
Tidak ada yang berani memandikan, petugas dari RSUD Dr Iskak Tulungagung mengambil alih pemulasaraan jenazah.
Selanjutnya jenazah Rochani dimakamkan dengan prosedur yang wajar bukan seperti jenazah pasien Covid-19.
Genot menduga kekhawatiran itu muncul karena cucu tiri Rochani dijemput petugas kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) lengkap pada Rabu (6/5/2020) pukul 11.00 WIB.
Cucu tiri Rochani diketahui reaktif saat rapid test.
Namun Rochani dan cucu tirinya tidak pernah bertemu sama sekali.
"Mereka tidak tinggal satu rumah. Rumah beliau dan cucu tirinya terpisah tiga rumah, dan tidak bersandingan," tutur Genot.
Diketahui cucu tiri Rochani tinggal di pondok pesantren di Magetan.
Dia dipulangkan karena pandemi virus corona.
Saat dilakukan rapid test, hasilnya raktif sehingga dia langsung dijemput dan dikarantina.
Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari berharap warga tidak mudah menyebarkan kabar bohong.
Apalagi di tengah pandemi virus corona seperti saat ini, sedikit berita bohong bisa memicu kepanikan warga.
"Penyebar berita bohong yang meresahkan masyarakat bisa dipidanakan," ujar Anwari.
Jika memang tidak paham kebenaran sebuah berita, tidak usah disebarkan.
Demikian juga jika menerima kabar itu dari orang lain, cukup berhenti pada diri sendiri, tidak usah diteruskan ke orang lain.
Setiap orang harus memegang prinsip saring sebelum sharing (membagikan).
"Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai malah berakibat terjerat hukum," terang Anwari.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Geger Kakek 72 Tahun Meninggal di Tulungagung, Tak Ada Warga Berani Mandikan Jenazah