Banyak PNS yang Terima Bansos Terdampak Covid-19, Warga Segel Kantor Desa Kambang Utara

Warga menilai penerima bansos tersebut banyak dari orang yang tidak berhak seperti pegawai negeri sipil.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Kapolsek Lengayang Iptu Beni Hari melihat pintu kantor wali nagari Kambang Utara, Pesisir Selatan yang disegel warga, Sabtu (9/5/2020)(Foto: Dok: Polsek Lengayang) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembagian bantuan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, malah menuai protes warga di Desa Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Warga bahkan sampai menyegel kantor Wali Nagari atau Kepala Desa Kambang Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2020) sekitar 10.00 WIB.

Pintu kantor tersebut dipalang warga dengan kayu dan ditulis dengan kata-kata "Jangan Dibuka".

"Benar kita sudah menerima laporan soal penyegelan kantor wali nagari oleh warga," kata Kapolsek Lengayang, Iptu Beni Hari yang dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Beni menyebutkan peristiwa itu diduga terjadi karena ketidakpuasan warga terhadap penyaluran bantuan sosial JPS dari Provinsi Sumatera Barat.

Warga menilai penerima bansos tersebut banyak dari orang yang tidak berhak seperti pegawai negeri sipil.

"Sementara warga mengaku banyak yang miskin tidak menerima. Tentu semua ini harus diselesaikan," kata Beni.

Beni memberikan waktu kepada warga selama 24 jam untuk bermusyawarah dan membuka pintu kantor wali nagari.

"Ini aset negara dan mereka juga banyak yang berurusan di kantor ini. Kita minta dalam 24 jam dibuka kembali," jelas Beni.

Jika belum dibuka, Beni tidak segan-segan mengambil tindakan hukum sebab ada unsur pidana bagi pelakunya.

"Kita persuasif dulu. Jika tidak maka bisa dibawa ke ranah hukum," tegas Beni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19, Warga Segel Kantor Kades"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved