Pemerintah Pusat Salurkan Rp 2,6 Triliun Dana Bagi Hasil ke Pemprov DKI untuk Penanganan Covid-19
Sri Mulyani mengatakan kurang bayar bagi hasil sebesar Rp 2,6 triliun telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dana kurang bayar bagi hasil sebesar Rp 2,6 triliun telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Sisanya kami akan segera, begitu kami sudah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah pusat,” katanya dalam jumpa pers daring di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Menteri Keuangan merinci, pembayaran kurang bayar dana bagi hasil itu terdiri dari sisa kurang bayar pada tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 2,58 triliun dari total kurang bayar kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5,16 triliun.
• Kesal Disebut Tak Punya Dana untuk Bansos, Anies Tegaskan DKI Siapkan Anggara Rp 5 Triliun
Adapun sisa kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit yang saat ini masih berlangsung.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, pemerintah mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 yang belum diaudit sebesar Rp 14,7 triliun yang sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 36/PMK.07 tahun 2020.
Dari jumlah itu, per April 2020 sudah disalurkan sebesar Rp 3,85 triliun untuk lima provinsi termasuk DKI Jakarta dan 113 kabupaten/kota.
• Sri Mulyani Ungkap Gubernur Anies Tidak Punya Uang untuk Bansos 1,1 juta Warga DKI Jakarta
Ia mengharapkan pencairan kurang bayar dana bagi hasil itu mendukung pemerintah daerah dalam menangani wabah virus corona jenis baru atau Covid-19.
Meski pembayaran kurang bayar dana bagi hasil itu dipercepat, tetapi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Pemerintah Telah Salurkan Rp 2,6 Triliun Dana Bagi Hasil ke Pemprov DKI"
Editor : Bambang P. Jatmiko