Ini Hasil Otopsi Mayat Wanita yang Terkubur di Rumah Tukang Roti di Bogor, Polisi Temukan Bukti Baru

SM pun buka mulut jika dirinya dianyaa dan ada mayat yang terkubur di rumahnya akibat ulah sang suami.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Jasad misterius yang terkubur di halaman belakang rumah kontrakan 

"Gak paham itu motifnya apa. Kayaknya kalau kita melihat dari sisi penganiyaannya, cerita-ceritanya itu, kayak psikopat gitu," ungkap Iwan.

VIDEO Pemuda Pukul Petugas saat PSBB di Bogor: Seorang Terluka, Pelaku Kini Diamankan Polsek

Kronologi Penganiayaan

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa awalnya pada Minggu (3/5/2020) korban berinisial SM tengah berada di dalam rumah seorang diri.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB korban didatangi oleh suami sirinya yang merupakan pelaku lalu terjadi cekcok mulut.

"Korban SM didatangi oleh suami sirinya di rumah dan tidak berselang lama terdengar cekcok mulut dari dalam rumah yang mengakibatkan korban SM dianiaya oleh tersangka," kata Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020) malam.

Roland menjelaskan bahwa pelaku membenturkan kepala korban ke arah tembok yang mengakibatkan korban terluka pada bagian pelipis mata sebelah kiri.

Penggalian kuburan misterius di halaman belakang rumah kontrakan A (37) tukang roti yang aniaya istri sirinya di Desa Kabasiran, Kabupaten Bogor
Penggalian kuburan misterius di halaman belakang rumah kontrakan A (37) tukang roti yang aniaya istri sirinya di Desa Kabasiran, Kabupaten Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Setelah itu korban berusaha melarikan diri keluar rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi, lalu meminta pertolongan ke warga.

Warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban sampai akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Terduga tersangka A yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM, rupanya seringkali melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban," kata Roland Ronaldy.

Roland mengatakan bahwa karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri, untuk sementara dikenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan.

"Dan saat ini unit Polsek Parungpanjang sedang melalukan upaya pengembangan penyelidikan," kata Roland Ronaldy.

(TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved