Jual Heximer dan Tramadol Saat Bulan Ramadhan, 2 Pemuda di Bogor Dibekuk Polisi

dari tangan para tersangka ini disita barang bukti 800 butir obat jenis Trihexyphenidryl, 187 butir Heximer dan 70 butir Tramadol.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Dua pemuda berinisial RA (20) dan S (20) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor karena menjual obat-obatan keras secara bebas. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRUBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pemuda berinisial RA (20) dan S (20) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor karena menjual obat-obatan keras secara bebas.

Mereka diciduk di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada 7 Mei 2020 lalu.

"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial RA dan S di wilayah Cibungbulang," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Roland menjelaskan bahwa dari tangan para tersangka ini disita barang bukti 800 butir obat jenis Trihexyphenidryl, 187 butir Heximer dan 70 butir Tramadol.

Selain itu, disita pula barang bukti uang tunai senilai Rp 435 ribu yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal tersebut.

"Hal ini tentunya sangat meresahkan, apalagi dijumpai di tengah pandemi pada bulan Ramadhan," kata AKBP Roland Ronaldy.

Roland menuturkan bahwa para tersangka ini dikenakan sanksi pidana pasal 197 dan atau pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved