Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Gus Nadir: Bertentangan dengan Pertimbangan Hukum MA

Menurut Gus Nadir, keputusan Jokowi itu bertentangan dengan pertimbangan hukum MA sehingga kenaikan iuran BPJS bisa digugat kembali ke MA.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Twitter dan Kompas.com
Gus Nadir sayangkan pernyataan Jokowi soal isu pulangkan WNI eks ISIS. 

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

UPDATE Covid-19 Indonesia 13 Mei 2020: Total 15.438 Kasus Positif, 3.287 Sembuh

Data Penting Madonna hingga Lady Gaga Bocor karena Diretas Hacker, Nomor Telepon Tersebar

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya sebagai berikut:

-Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan

-Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan

-Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.

Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Kata Menko Airlangga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved