Jokowi Dinilai Lawan Putusan MA Soal BPJS, Laode: Ini Bukan Negara Hukum Lagi tapi Negara Kekuasaan

Laode M Syarief menyindir Mahfud MD soal kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi dengan menaikkan kembali iuran BPJS.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan dalam pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). ASAFF Tahun 2020 yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merupakan hasil kolaborasi antarnegara dan antarpebisnis di kawasan Asia untuk membangun kemandirian pertanian dan ketahanan pangan di Asia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. 

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved