Habib Bahar bin Smith Bebas

BREAKING NEWS - Habib Bahar bin Smith Bebas Penjara Lewat Program Asimilasi

Habib Bahar bin Smith bebas lantaran mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Habib Bahar bin Smith dibawa ke Kejaksaan Kabupaten Bogor, Senin (4/2/2019) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Sabtu (17/5/2020).

Diketahui, Habib Bahar bin Smith bebas lantaran mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Kalapas Pondok Rajeg, Ardian Nova membenarkan Habib Bahar bin Smith telah bebas dari masa tahanannya sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.

"Benar. Hari ini yang bersangkutan dibebaskan sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.

Ardian menjelaskan bahwa Bahar mendapatkan program asimilasi terkait kasusnya hingga divonis tiga tahun penjara.

"Ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri. Itu yang menjadi dasar kami dalam membebaskan yang bersangkutan," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait mekanisme setelah dibebaskan, Ardian menjelaskan bahwa semuanya akan dibahas selanjutnya dengan beberapa pihak.

"Kalau mekanisme wajib lapor nanti dari Bapas," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved