Idul Fitri 2020

Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Tuntunan Shalat Idul Fitri, Ini Hadis dan Hukum Shalat di Rumah

PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi - Warga Perumahan Bojong Depok Baru (BDB) II, Cibinong, Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Idul Adha 1439 Hijriah pagi ini, Selasa (21/8/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020 tersebut mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu apabila pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Imbauan tersebut dikeluarkan guna memutus rantai penyebaran virus corona dan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk.

Berikut isi urat edaran tersebut selengkapnya:

Hukum shalat Idul Fitri

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa hukum shalat Idul Fitri ialah sunah muakad, artinya tidak ada sanksi khusus bagi orang yang meninggalkannya.

Tata Cara Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Ini Ketentuan Khotbah Sesuai Petunjuk MUI

Hal itu dikarenakan, shalat wajib hanyalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadis.

Shalat Idul Fitri sendiri dapat dikerjakan di lapangan dengan dua rakaat.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan dengan khotbah, tanpa adanya azan dan iqamat.

Juga tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam hadis-hadis sebagai berikut.

Panduan Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Lengkap dengan Ketentuan Khotbah Sesuai Petunjuk MUI

Hadis Abu Sa'id: Dari Abu Saʻid al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata:

"Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣhala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jemaah, sementara jemaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah." (HR. al-Bukhari).

Hadis Ahmad dan An-Nasa'i: Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata:

"Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khotbah, tanpa azan dan tanpa iqamat." (Hadis sahih, riwayat Ahmad dan an-Nasa'i).

Hadis Ibn ‘Abbas: Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa): "Nabi SAW shalat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan shalat lain sebelum dan sesudahnya." (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari).

Jika pandemi masih ada, bagaimana?

Apabila pada 1 Syawal 1441 H nanti Indonesia belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak, maka shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Hal itu untuk memutus rantai persebaran virus corona dan dalam rangka sadduz-zari'ah (tindakan preventif).

Oleh sebab itu, shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan.

Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Idul Fitri adalah ibadah sunah.

Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah

Muhammadiyah menyebutkan, tak ada ancaman bagi seseorang yang tidak melaksanakannya karena shalat Idul Fitri merupakan ibadah sunah.

Dalam hal ini, ibadah sunah adalah suatu amal ibadah yang jika dilakukan akan mendapat pahala, tapi tak ada dosa bagi siapa pun yang meninggalkannya.

Hal itu didasari atas surat Al Baqarah ayat 286 yang menyebut bahwa seorang Muslim tidak dibebani, kecuali sejauh kadar kemampuanya.

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri (Ist)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga menyebutkan, Idul Fitri merupakan hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagaimana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumah.

Al Bukhari menyebutkan bahwa sahabat Anas Ibn Malik mempraktikkan seperti ini di mana ia memerintahkan keluarganya untuk ikut bersamanya shalat Idul Fitri di rumah mereka di az-Zawiyah (kampung jauh di luar kota).

Tak selalu hal yang masyruk

Bahwa suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi SAW tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk (tidak disyariatkan).

Tidak berbuat Nabi SAW itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunah sehingga dapat dilakukan.

Misalnya Nabi SAW tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan (tarawih) dan salat malam di luar Ramadan (tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh 'Aisyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya..."

Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Sari Hardiyanto

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved