THR PNS Pemprov DKI Cair Paling Lambat Besok
Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020) besok.
Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Untuk pencairan (THR) paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS, tergantung kepala SKPD atau UKPD yang mengusulkan pencairannya," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Menurut Chaidir, THR untuk PNS DKI baru dicairkan besok karena menyesuaikan kondisi APBD DKI Jakarta, berbeda dengan THR dari pemerintah pusat yang diberikan pada Jumat (15/5/2020) pekan lalu.
"Menyesuaikan situasi potensi APBD karena Pemda DKI Jakarta belanja pegawainya tidak dari APBN," kata dia.
Chadir menyatakan, pencairan THR PNS DKI besok tidak menyalahi ketentuan.
Pencairan THR PNS DKI masih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.
"Bahkan setelah Hari Raya boleh diberikan. Sebaiknya cair serentak tanggal 15 Mei, DKI Jakarta kan hanya selisih lima harian dari tanggal 15 Mei 2020, masih lazim dan dimaklumi," ucapnya.
Chaidir berujar, THR akan diberikan kepada PNS eselon III ke bawah.
Besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.
"Untuk THR PNS diberikan kepada PNS eselon III ke bawah sampai golongan terendah. Sesuai PP, (besaran THR) diberikan (sesuai) gaji dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri dan anak," tutur Chaidir.
Sebelumnya, PNS DKI Jakarta mengaku belum menerima THR hingga Senin (18/5/2020) kemarin atau H-6 Lebaran.
Mereka juga tidak mengetahui besaran THR yang akan diberikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI: THR PNS Cair Paling Lambat Besok "
Penulis : Nursita Sari
Editor : Irfan Maullana