22 Mei 2020, PNS dan Pegawai BUMN Tidak Libur
Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei atau Jumat lusa bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu.
Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," kata Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/5/2020).
Jumat tanggal 22 Mei lusa merupakan hari kejepit karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.
Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur.
Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.
Namun, Muhadjir mengingatkan kepada ASN dan pegawai BUMN agar tak memanfaatkan hari kejepit itu untuk meninggalkan pekerjaan.
"Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain," kata dia.
Muhadjir mengingatkan bahwa waktu cuti bersama Idul Fitri sudah digeser ke akhir tahun.
Ilustrasi - (Facebook Trizilla Indonesia via Tribunnews.com)
Hal itu karena pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air membuat pemerintah mengeluarkan larangan mudik.
Dengan demikian, pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu dengan menggeser waktu cuti bersama.
Sanksi Mudik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran, yang salah satu poinnya melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian keluar daerah atau mudik.
Hal tersebut untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus korona serta mengurangi penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.
“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian dan keluar daerah dan kegiatan mudik sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih Covid-19,” demikian tertulis di salah satu poin surat edaran MenPAN RB Nomor 41 Tahun 2020 tertanggal Senin (6/4), yang diterima Tribun.
ASN yang terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, kata Tjahjo, harus meminta izin kepada atasan masing-masing.
Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian terkait di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus memastikan ASN di bawah naungannya tidak berpergian keluar daerah atau mudik.
Bila ada ASN yang melanggar akan dikenakan tiga sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2019, dan PP Nomor 49 tahun 2018.
Masing-masing PP terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), penilaian kerja dan manajemen pegawai pemerintah, serta perjanjian kerja.
Dalam situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hukuman disiplin dalam PP Nomor 53 diterangkan berupa hukuman ringan, yang salah satunya berupa teguran secara lisan, hukuman sedang seperti pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Surat edaran berpedoman pada Keputusan BNPB Nomor 13 A tahun 2020 terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh MenPAN RB, Tjahjo Kumolo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Terkait mudik ini masih dalam perumusan pedoman dan petunjuk teknis, untuk mengendalikan mudik 2020," ujar Luhut.
Luhut mengatakan evaluasi diperlukan agar kegiatan mudik tidak berakibat pada peningkatan dan perluasan wabah korona.
"Mudik ini bukan hanya sebuah rutinitas tahunan, tapi juga tradisi yang memiliki banyak makna untuk memperkokoh hubungan keluarga. Namun, di tengah wabah ini, membuat pemerintah harus mengkaji dan mendengar pakar terkait opsi mudik," kata Luhut, siang kemarin.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan regulasi mudik dedang dibuat.
"Sedang kami sempurnakan agar tidak berubah lagi kebijakannya," ujar Budi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya mengimbau warga yang akan mudik menggunakan sepeda motor untuk tidak berboncengan.
Hal itu demi mencegah penyebaran virus korona.
"Itu hanya sekadar imbauan saja," kata Istiono kepada awak media.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk Kerja pada 22 Mei 2020