Menkopolhukam Sebut Mudik Dilarang Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan
Mahfud mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, mudik tetap dilarang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Seluruh lembaga terkait akan diterjunkan untuk mengawasi sekaligus mencegah masyarakat mudik ke kampung halaman.
"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Mahfud MD melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).
"Oleh sebab itu penegakan aturan ini supaya dikawal Polri, TNI, Forkopimda, Satpol PP, dan lain-lain," lanjut dia.
Ia menambahkan, nantinya para petugas lapangan juga akan menjaga akses jalan tikus yang kerap digunakan pemudik secara diam-diam.
Ia berharap larangan mudik ini dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah sehingga Indonesia bisa kembali ke kondisi normal dengan segera.
• Indira Kalistha Minta Maaf Lagi, Aa Utap Ngaku Berbuat Salah Secara Sadar, Dr Tirta : Nah Gitu Dong!
• VIDEO Viral Jenazah Lambaikan Tangan saat Akan Dikubur, Warganet Geger
"Pemeriksaan di pintu keluar jalan tikus, kendaraan besar yang jadi tempat orang bersembunyi untuk mudik dilakukan secara ketat dan pada waktu yang biasanya petugas lengah seperti tengah malam," ujar Mahfud MD.
Selain melarang mudik, Mahfud mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan juga dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Mahfud mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam : Mudik Dilarang Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan", .
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Geram Anaknya Dituding Rebut Kaesang dari Felicia, Ibunda Nadya Beberkan Rencana Lamaran: Doain Saja |
![]() |
---|
Meski Sudah Putus, Denny Darko Prediksi Perasaan Tersembunyi Kaesang ke Felicia : Masih Sayang |
![]() |
---|
Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Ternyata Wanita Tua, Chua Kotak Geram : Gak Pantas Dihormati |
![]() |
---|
Nyasar di Pelosok Purwakarta, Baim Wong Dimarahin Pejabat Terkenal Gara-gara Lakukan Ini : Ampun ! |
![]() |
---|
Terkuak Ini Tampang Pelaku yang Lempar Sampah ke Mulut Kudanil, Baim Wong Murka : Kurang Ajar ! |
![]() |
---|