Ramadhan 1441 H
Ini Ketentuan Salat Idul Fitri di Rumah Menurut MUI Kabupaten Bogor, Bisa Munfarid atau Sendirian
salat Idul Fitri yang merupakan ibadah sunat muakad ini bisa dilakukan di rumah dengan isi oleh anggota keluarga.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Imbauan ini berlaku untuk masyarakat yang tinggal di wilayah masjid-masjid besar khususnya di wilayah zona merah atau wilayah yang penyebaran virusnya sulit terkendali.
Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengatakan bahwa salat Idul Fitri yang merupakan ibadah sunat muakad ini bisa dilakukan di rumah dengan isi oleh anggota keluarga.
"Imamnya suaminya, kepala rumah tangga dan ma'mum istri dan anak-anaknya," kata Ahmad Mukri Aji.
Selain itu, ketentuan lain terkait salah Idul Fitri di rumah diantaranya juga bisa dilakukan sendirian atau munfarid.
"Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah," katanya.
Sementara terkait khutbah Idul Fitri saat dilaksanakan di rumah, kata dia, dilaksanakan hanya apabila jamaah berjumlah 4 orang atau lebih.
Satu orang bertindak sebagai imam dan atau khotib, dan yang lainnya sebagai ma’mum.
"Apabila dilaksanakan sendiri atau jama’ah kurang dari 4 orang, maka khutbah tidak harus dilaksanakan, mengingat khutbah dalam Shalat Idul Fitri merupakan kesempurnaan shalat, bukan kewajiban," ungkapnya.
Tata Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan, Lebih Dulu Mana dengan Puasa Syawal ? |
![]() |
---|
Puasa Syawal atau Puasa Qadha Lebih Dulu ? Berikut Aturan Bayar Utang Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Ikut Anjuran MUI, Wakil Wali Kota Bogor Shalat Idul Fitri di Rumah |
![]() |
---|
Khutbah Idul Fitri dari Ustaz Abdul Somad, Buya Yahya dan Gus Nadir, Lengkap Panduan Shalat Ied |
![]() |
---|
Niat Imam dan Makmum shalat Idul Fitri di Rumah Tulisan Arab Serta Latin, Lengkap Artinya |
![]() |
---|