Mulai Hari Ini, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta

Nantinya, bagi warga yang tidak bisa menunjukan SIKM, maka petugas akan memaksa mereka untuk putar balik.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, mulai Jumat besok seluruh masyarakat yang ingin masuk atau keluar ibu kota diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).

Aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).

Nantinya, bagi warga yang tidak bisa menunjukan SIKM, maka petugas akan memaksa mereka untuk putar balik.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah mengerahkan 1.500 petugas yang disebar di seluruh wilayah ibu kota guna memantau pergerakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dalam tataran pelaksanaan Pergub 47, nanti akan ada penambahan dari petugas Satpol PP di 12 titik yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," kata Syafrin.

Titik pantau yang disebutkan Syafrin itu tersebar di sekitar wilayah perbatasan.

"Ada 10 yang berada di jalan arteri perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta dan dua di ruas tol arah Jakarta," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Berikut rincian 12 titik pantau larangan mudik :

A. 10 titik pantau di jalan arteri :

1. Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)

2. Jalan Raya Kalimalang (U-turn TL Lampir)

3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)

4. Simpang UI

5. Perempatan Pasar Jumat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved