Restoran di Puncak Ditertibkan
Rumah Makan di Puncak Bogor yang Terbukti Melanggar PSBB Izinnya Terancam Dicabut
Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri tertibkan usaha-usaha rumah makan di kawasan Puncak Bogor
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri tertibkan usaha-usaha rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (26/5/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan bahwa menertibkan warung makan dan restoran yang menyiapkan makan di tempat dan yang beroperasi bukan pada waktunya.
Untuk warung makan dan restoran yang terbukti melanggar ketentuan PSBB, kata dia maka terancam denda.
"Sanksinya dengan Peraturan Bupati itu denda sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk perusahaan rumah makan itu," kata Ruslan kepada wartawan seusai penertiban, Selasa.
Selain itu, warung makan dan restoran yang terbukti melanggar ini juga disuruh untuk tutup sementara sampai PSBB Kabupaten Bogor berakhir.
Jika masih membandel dan kembali melanggar, kata dia, maka izin usahanya juga terancam dicabut.
"Penutupan sementara untuk yang melanggar PSBB ini sampai pemberlakuan PSBB, 29 Mei 2020. Kalau masih bandel kita ambil tindakan sanksi atau pencabutan izin," kata Ruslan.
Sementara ini, kata dia, pihaknya belum bisa menjabarkan jumlah pelanggar yang terjaring karena masih mendata dari masing-masing tim penertib yang diterjunkan secara terpisah dalam penertiban di sepanjang Jalur Puncak tersebut.