Kabar Artis
Irwansyah Kembali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU Wawan
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis peran Irwansyah akan bersaksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dengan terdakwa adik mantan Gubernur Bantu Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
"Iya betul, besok dipanggil sebagai saksi," kata Zakir.
Panggilan sebagai saksi ini merupakan ketiga kalinya setelah dua kali Irwansyah mangkir sebagai saksi di meja hijau.
Sementara Zakir menjelaskan alasan Irwansyah tidak hadir ketika itu.
"Dua kali dipanggil, tapi tidak hadir karena masalah pandemi Covid-19, kan. Jadi dia harus bersurat dan meminta untuk diagendakan kembali," ucap Zakir.
Kehadiran Irwansyah ini, kata Zakir, sebagai bentuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat akan hukum.
Diketahui, Wawan royal membagi-bagikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga para artis.
Dalam dakwaan, mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan Wawan.
Sementara nama-nama artis yang disebut-sebut dalam persidangan, ada Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.
Jaksa membagi dugaan TPPU Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu periode 2005-2010 dan 2019.
Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Besok, Irwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU Wawan