Restoran di Puncak Ditertibkan
Melanggar PSBB, Joko Widodo Panggil 33 Pengusaha Rumah Makan di Jalur Puncak Bogor
Semua pengusaha rumah makan ini pun dipanggil ke Cibinong untuk diberikan peringatan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 33 pengusaha rumah makan dan restoran di Puncak Bogor terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor.
Semua pengusaha rumah makan ini pun dipanggil ke Cibinong untuk diberikan peringatan.
"Hari ini 33 orang pemilik rumah makan atau manajemen restoran kami panggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," kata Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bogor Joko Widodo kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Para pengusaha rumah makan ini diberikan imbauan dan peringatan tertulis agar tidak melakukan pelanggaran yang sama seperti melayani pelanggan untuk makan di tempat.
Apabila kembali mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakam sanksi denda sesuai Peraturan Bupati terkait PSBB.
"Apabila tetap melanggar peraturan PSBB atau protokol kesehatan maka kami akan kenakan sanksi denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan tertibkan rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (26/5/2020).
Usaha-usaha rumah makan ini membandel karena tetap buka dan melayani makan di tempat untuk pelanggannya sambil memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pantauan TribunnewsBogor.com, penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri ini dimulai dari kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Mereka melakukan penertiban sambil menyusuri Jalan Raya Puncak sampai ke kawasan Kecamatan Cisarua.
Rumah makan yang ditertibkan ini didatangi aparat dan disuruh agar membereskan meja dan kursi rumah makan yang tersedia agar mereka tidak melayani pelanggan dengan cara makan di tempat.