Breaking News

New Normal di Bogor

BREAKING NEWS - New Normal, Pemkot Bogor Izinkan Tempat Ibadah Kembali Dibuka

emerintah Kota Bogor mengumumkan pembukaan kembali aktivitas di rumah ibadah.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali mengizinkan beroperasinya tempat ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor mengumumkan pembukaan kembali aktivitas di rumah ibadah.

Seperti diketahui sejak wabah Covid-19 dan penerapan aturan Pembatasan Skala Besar (PSBB) berbagai aktivitas warga ikut dibatasi.

Diantaranya adalah pembatasan aktivitas di sektor ekonomi, pendidikan, transportasi dan rumah ibadah.

Saat ini memasuki masa PSBB Transisi beberapa sektor sudah memasuki transisi new normal, diantaranya diizinkannya aktivitas di rumah ibadah.

Pembukaan aktivitas di tempat-tempat ibadah di Kota Bogor disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balaikota Bogor, Kamis (28/5/2020).

Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa  pemerintah kota mengajak semua bermunajat memohon kepada Allah, Tuhan yang maha kuasa agar diberikan kekuatan, kesabaran untuk bisa melewati masa yang sangat berat ini.

"Untuk itu pemerintah kota mendorong aktivasi dari seluruh rumah ibadah di Bogor tidak saja sebagai pusat yang bisa ikut serta dalam membantu warga juga pusat edukasi kepada warga tetapi juga sebagai pusat ibadah," katanya.

Namun meski diizinkan untuk melakukan ibadah berjamaah di rumah ibadah, Bima Arya menegaskan agar pengurus atau pengelola rumah ibadah tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Agar rumah ibadah bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah tetap dengan memaksimalkan protokol kesehatan dan meminimalkan penularan," ujarnya.

Beberapa perayaratan protokol yang harus dipenuhi dan doperketat adalah penggunaan masker, menyediakan saran mencuci tangan, menyediakan sanitizer, melakukan pengecekan suhu tubuh dan pengaturan jarak serta tidak memaksakan ke rumah ibadah jika adalah keadaan tidak sehat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved